Saturday, 10 December 2011

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Siapa Kaum Muda atau Pemuda Indonesia?

Secara definitif, pemuda Indonesia sering dipersepsikan beragam. Definisi yang satu dengan lainnya berbeda, termasuk rentang usia pemuda. Persepsi tentang pemuda dapat di tinjau dari beberapa sisi yakni: sosiologi, demografi, antropologi, politik, historis dan psikologis. Konsep mengenai adanya pemuda sebenarnya berkembang terutama di Barat, dimana golongan muda mendapat perhatian khusus, tidak dalam arti politis melainkan sebagai golongan konsumtif. Eksistensi pemuda erat hubungannnya dengan masalah belajar, yakni sebelum seseorang masuk ke dalam kesatuan sosial ekonomi.
Gerakan pemuda atau munculnya peranan pemuda dalam masyarakat Indonesia merupakan suatu fenomena khas abad XX. Memang gerakan pemuda di abad XX di Indonesia ini tidak unik sebab juga terjadi di negara-negara Asia lainnya seperti di Cina, India, Burma, Jepang. Dalam masyarakat agraris, seperti juga Indonesia, umumnya kedudukan kaum muda rendah sekali karena terdapat hirarkhi masyarakat berdasarkan umum memberikan tempat yang lebih penting kepada orang tua. Usia tua disamakan dengan pengalaman dan kebijaksanaan. Walaupun sebenarnya, di masyarakat modern tidak ada bedanya, keluarga yang lebih tua juga di beri tempat paling terhormat dan paling berpengaruh. Olehnya, dalam konteks Indonesia, secara historik, pemuda adalah katalisator perubahan, dan memiliki kemampuan dalam mengintegrasikan diri dengan isu orang dewasa, bahkan menjadi orang dewasa itu sendiri.
Dengan mengambil setting Jawa, Geertz menyatakan bahwa diantara kelompok yang paling penting dalam perubahan sosial di Jawa adalah kelompok pemuda. Perluasan pendidikan gaya Barat yang relatif tiba-tiba di Indonesia telah melahirkan suatu kebudayaan pemuda, yang anggota-anggotanya ditandai oleh kegelisahan yang mendalam, suatu ambivalensi yang tajam berhadapan dengan nilai-nilai Jawa tradisional, dan nasionalisme yang intens. Dalam kondisi itu, kebanyakan pemuda di kategorikan sebagai santri, priyayi atau abangan. Sulit dingkari bahwa pemuda, seringkali lebih mirip satu sama lain, tak peduli apapun agamannya. Munculnya kultur pemuda, yang terbentuk dari golongan muda mudi secara intens, idealistis, dan membinggungkan, yang secara tiba-tiba telah diproyeksikan dengan dunia yang belum pernah mereka ciptakan, dan cenderung untuk menggantikan konflik antarpandangan keagamaan itu dengan perang antar generasi.
Sedangkan menurut Anderson, walaupun pemuda di tentukan oleh masyarakat tradisional sebagai tahap tersendiri dalam garis busur kehidupan antara masa kanak-kanak dan dewasa, tetapi pemuda melebihi busur kehidupan itu, dan dengan corak kebudayaannya yang otonom ia membedakan dirinya dari masyarakat tradsional melalui penentangan yang sistematis. Inilah yang dilakukan oleh pemuda Jawa pada zaman revolusi.[8] Agaknya, secara politik, Anderson ingin mendefinisikan pemuda (Indonesia) tidak sekedar katalisator perubahan dan memiliki kemampuan dalam mengintegrasikan diri kedalam isu orang dewasa, tetapi upaya melakukan perubahan yang revolusioner, serta dapat memainkan isu-isu orang dewasa dengan lebih unggul dan radikal.
Dikutip dari http://www.facebook.com/topic.php?uid=56122490669&topic=6979