PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi
konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,
mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan
mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat,
dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik
Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan
terutama anggota PWI.
PENAFSIRAN
PEMBUKAAN
Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani
wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang
dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan
konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang
dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan
dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran
merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara
kesatuan Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap
wartawan wajib menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam
menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.
Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.
Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan, apabila
wartawan selalu berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan
masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi
tersebut.
Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain
bertanggungjawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib
bertangungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada Masyarakat, Bangsa
dan Negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya
sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan untuk
melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta
kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan
menetapkan kode etik jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
PENAFSIRAN
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan
jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan
terpercaya.
Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I
Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan
memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran,
nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 1
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
Pancasila taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap
independen serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
PENAFSIRAN
Pasal 1
1. Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus
senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur
Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.
2. Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
• Berani membela kebenaran dan keadilan;
• Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
• Bersikap demokratis
• Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
• Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi
harkat-martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap
demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.
3. Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara
adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan
untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;
4. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan
suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
5. Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.
Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur :
• Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
• Terampil dalam menerapkannya;
• Tata cara pengujian yang obyektif;
• Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.
Pasal 2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana
mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan,
gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan
yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi
terhadap jenis kelamin, orang cacat, sakit, miskin atau lemah.
PENAFSIRAN
Pasal 2
Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur :
Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan
atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang
bersifat spekulatif.
Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan
bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan
suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu
memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu SARA (Suku, Agama,
Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat. Tegasnya, wartawan Indonesia
menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras
dan antargolongan.
Pasal 3
Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan,
memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan
sensasional.
PENAFSIRAN
Pasal 3
1. Yang dimaksud tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat
secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
2. Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan,
meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir
khalayak.
3. Yang dimaksud dengan memutarbalikkan fakta, adalah mengaburkan
atau mengacau-balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan,
sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti
dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap
serta langkah yang tepat.
4. Yang dimaksud dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau
tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
5. Yang dimaksud dengan Cabul, adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah.
6. Yang dimaksud dengan sadis, adalah kejam, kekerasan dan mengerikan
7. Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan, adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.
Pasal 4
Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan
untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan,
gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan
seseorang atau sesuatu pihak.
PENAFSIRAN
Pasal 4
1. Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk
materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak
menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di
layar televisi atau siaran di radio siaran.
Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini, adalah perbuatan tercela.
2. Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di
media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau
pariwara.
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan
ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan
nama jelas penulisnya. Penyiaran karya jurnalistik rekaulang
dilengkapi dengan keterangan, data tentang sumber rekayasa yang
ditampilkan.
PENAFSIRAN
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
1. Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan
berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan,
penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.
2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan,
penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran
dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan.
3. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini, artinya seorang
wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.
Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita
tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.
Pasal 6
Wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi,
kecuali menyangkut kepentingan umum.
PENAFSIRAN
Pasal 6
Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan
harkat-martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang.
Kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.
Pasal 7
Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan prinsip adil, jujur,
dan penyajian yang berimbang serta menghormati asas praduga tak
bersalah.
Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji
kebenaran informasi, dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian
yang berimbang serta.
PENAFSIRAN
Pasal 7
Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan
sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan
tetap pengadilan.
Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau
sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam
pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan
penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun
yang memberatkan.
Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan.
Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.
Pasal 8
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PENAFSIRAN
Pasal 8
Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak
memberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut baik
wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun
boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah-kaidah ini
juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16
tahun).
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 9
Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk
memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara
dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita,
kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.
PENAFSIRAN
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 9
1. Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang
baik. Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, a
priori, dan sebagainya, terhadap sumber berita.
2. Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur dan ksatria.
3 Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan
terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan
kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut.
(Contoh, tidak menyiarkan berita ‘hasil nguping’).
Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita
peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan
khas (features), dan berita pendalaman (in-depth reporting).
Untuk berita hasil penyelidikan/pengusutan (investigative reporting),
pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut
identitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada
sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan
tugas kewartawanan kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat
setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf,
dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau
obyek berita.
PENAFSIRAN
Pasal 10
Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan.
Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan
bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.
Pasal 11
Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas
serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .
PENAFSIRAN
Pasal 11
1. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan
berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan
cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan
kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait.
Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah
wujud iktikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan
profesional.
2. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat:
Kesaksian langsung.
Ketokohan/Keterkenalan
Pengalaman.
Kedudukan/jabatan terkait.
Keahlian.
Pasal 12
Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
PENAFSIRAN
Pasal 12
Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa
menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.
Pasal 13
Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk
melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin
diketahui. Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada
wartawan yang bersangkutan.
PENAFSIRAN
Pasal 13
1. Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas
permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya
sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
2. Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
3. Terhadap sumber berita yang dilindungi nama dan identitasnya hanya
disebutkan “menurut sumber —-“ (tetapi tidak perlu menggunakan
kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini,
wartawan bersangkutan bertanggungjawab penuh atas pemuatan atau
penyiaran berita tersebut.
Pasal 14
Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan
tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan
sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.
PENAFSIRAN
Pasal 14
1. Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai
batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.
2. Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat
disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi
dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan
lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu
karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan
sendiri.
3. Keterangan “off the record” atau keterangan bentuk lain yang
mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan
wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan.
Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus
dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan.
Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang
dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber
lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode
Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
PENAFSIRAN
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan
sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar
untuk menaatinya.
Pasal 16
Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
PENAFSIRAN
Pasal 16
Penaatan dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan.
Pasal 17
Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi
dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan
Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun diluar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap
wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik
Jurnalistik ini.
PENAFSIRAN
Pasal 17
1. Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya
kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya
dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.
2. Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.
Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau
penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan
kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani
oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
pasal-pasal 22, 23, 24, 25, 26 dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI.
Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik PWI
sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.
sumber : http://zainuddinjambi.wordpress.com/kode-etik-jurnalistik/
Friday, 2 November 2012
Sejarah Jurnalistik Nasional
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda.
Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme
sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timur, Bintang Barat,
Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Pers Nasional muncul pada abad ke-20 di Bandung dengan nama Medan Priayi. Media yang dibuat oleh Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono, diperuntukan sebagai alat perjuangan pergerakan kemerdekaan. Tirto Hadisuryo akhirnya dianggap sebagai pelopor peletak dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia.
Namun sebuah sumber mengatakan bahwa Negarakertagama lah jurnalistik pertama di Indonesia. Karya Nagarakretagama bukan sekadar karya biasa. Keluarbiasaan Nagarakretagama terletak pada isi yang berupa laporan nyata tentang keadaan Majapahit saat itu. Banyak pakar sependapat bahwa Nagarakretagama merupakan karya jurnalistik pertama di Indonesia. Pendapat ini disimpulkan mengingat ciri utama karya jurnalistik telah terpenuhi dalam Nagarakretagama, yakni adanya peristiwa atau fakta yang dikomunikasikan dan mampu menarik perhatian orang karena keaktualannya. Dalam mencari data Prapanca menggunakan metode pengamatan dan wawancara dengan seorang tokoh pendeta.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.
sumber : http://betetsays.blogspot.com/2011/04/sejarah-jurnalistik.html
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Pers Nasional muncul pada abad ke-20 di Bandung dengan nama Medan Priayi. Media yang dibuat oleh Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono, diperuntukan sebagai alat perjuangan pergerakan kemerdekaan. Tirto Hadisuryo akhirnya dianggap sebagai pelopor peletak dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia.
Namun sebuah sumber mengatakan bahwa Negarakertagama lah jurnalistik pertama di Indonesia. Karya Nagarakretagama bukan sekadar karya biasa. Keluarbiasaan Nagarakretagama terletak pada isi yang berupa laporan nyata tentang keadaan Majapahit saat itu. Banyak pakar sependapat bahwa Nagarakretagama merupakan karya jurnalistik pertama di Indonesia. Pendapat ini disimpulkan mengingat ciri utama karya jurnalistik telah terpenuhi dalam Nagarakretagama, yakni adanya peristiwa atau fakta yang dikomunikasikan dan mampu menarik perhatian orang karena keaktualannya. Dalam mencari data Prapanca menggunakan metode pengamatan dan wawancara dengan seorang tokoh pendeta.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.
sumber : http://betetsays.blogspot.com/2011/04/sejarah-jurnalistik.html
Sejarah Jurnalistik Internasional
Sejarah Jurnalistik Berdasarkan Sejarah Bangsa Romawi
Dalam sejarah Kerajaan Romawi disebutkan bahwa Raja Imam Agung menyuruh orang untuk membuat catatan tentang segala kejadian penting. Catatan itu itu di buat dan digantungkan di serambi rumah raja, sebagai pemberitahuan bagi orang yang lewat dan memerlukannya.
Pengumuaman dengan cara demikian kembali dilakukan Julius Caesar dalam masa kejayaannya. Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.
Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan.
Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).
Lambat laun para “Diurnarii” kemudian menyadari akan pentingnya informasi yang mereka dapat, hal itulah yang memotivasi mereka untuk menjual catatannya dan tidak lagi menjadi budak. Para Diurnarri berlomba-lomba mendapatkan informasi penting secara cepat untuk disebarluaskan, yang kemudian menimbulkan korban pertama kalinya dalam dunia jurnalistik. Dimana seorang Diurnarri yang bernama Julius Rusticus dihukum gantung atas tuduhan mengabarkan berita yang masih belum boleh dikabarkan atau masih rahasia. Berita itu adalah tentang rencana mutasi seorang pembesar yang menurut Caesar belum waktunya diberitakan, karena masih dalam pertimbangan, dan harus hati-hati karena akan timbul bahaya.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi maka yang bermula dari laporan harian maka tercetak manjadi surat kabar harian. Dari media cetak berkembang ke media elektronik, dari kemajuan elektronik terciptalah media informasi berupa radio. Tidak cukup dengan radio yang hanya berupa suara muncul pula terobosan baru berupa media audio visual yaitu TV (televisi). Media informasi tidak puas hanya dengan televisi, lahirlah berupa internet, sebagai jaringan yang bebas dan tidak terbatas. Dan sekarang dengan perkembangan teknologi telah melahirkan banyak media (multimedia).
Surat kabar pertama kali terbit di Cina tahun 911, yaitu Kin Pau. Surat Kabar ini milik pemerintah ketika zaman Kaisar Quang Soo. Tidak berbeda dengan di Jaman Caesar, Kin Pau berisi keputusan rapat, hasil musyawarah dan berbagai informasi dari Istana.
Di Eropa tidak jelas siapa pelopor pertamanya. Namun, padi 1605, Abraham Verhoehn di Antwerpen Belgia mendapat izin mencetak Nieuwe Tihdininghen. Akhirnya, pada 1617, selebaran ini dapat terbit 8 hingga 9 hari sekali.
Beranjak ke Jerman, di tahun 1609, terbitlah surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618, muncul surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en Duytschland. Surat kabar ini diterbitkan oleh Caspar VanHilten di Amsterdam. Kemudian surat kabar mulai bermunculan di Perancis tahun 1631, di Itali tahun 1636 dan Curant of General newsterbit, surat kabar pertama di Inggris yang terbit tahun 1662.
sumber : http://betetsays.blogspot.com/2011/04/sejarah-jurnalistik.html
Dalam sejarah Kerajaan Romawi disebutkan bahwa Raja Imam Agung menyuruh orang untuk membuat catatan tentang segala kejadian penting. Catatan itu itu di buat dan digantungkan di serambi rumah raja, sebagai pemberitahuan bagi orang yang lewat dan memerlukannya.
Pengumuaman dengan cara demikian kembali dilakukan Julius Caesar dalam masa kejayaannya. Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.
Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan.
Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).
Lambat laun para “Diurnarii” kemudian menyadari akan pentingnya informasi yang mereka dapat, hal itulah yang memotivasi mereka untuk menjual catatannya dan tidak lagi menjadi budak. Para Diurnarri berlomba-lomba mendapatkan informasi penting secara cepat untuk disebarluaskan, yang kemudian menimbulkan korban pertama kalinya dalam dunia jurnalistik. Dimana seorang Diurnarri yang bernama Julius Rusticus dihukum gantung atas tuduhan mengabarkan berita yang masih belum boleh dikabarkan atau masih rahasia. Berita itu adalah tentang rencana mutasi seorang pembesar yang menurut Caesar belum waktunya diberitakan, karena masih dalam pertimbangan, dan harus hati-hati karena akan timbul bahaya.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi maka yang bermula dari laporan harian maka tercetak manjadi surat kabar harian. Dari media cetak berkembang ke media elektronik, dari kemajuan elektronik terciptalah media informasi berupa radio. Tidak cukup dengan radio yang hanya berupa suara muncul pula terobosan baru berupa media audio visual yaitu TV (televisi). Media informasi tidak puas hanya dengan televisi, lahirlah berupa internet, sebagai jaringan yang bebas dan tidak terbatas. Dan sekarang dengan perkembangan teknologi telah melahirkan banyak media (multimedia).
Surat kabar pertama kali terbit di Cina tahun 911, yaitu Kin Pau. Surat Kabar ini milik pemerintah ketika zaman Kaisar Quang Soo. Tidak berbeda dengan di Jaman Caesar, Kin Pau berisi keputusan rapat, hasil musyawarah dan berbagai informasi dari Istana.
Di Eropa tidak jelas siapa pelopor pertamanya. Namun, padi 1605, Abraham Verhoehn di Antwerpen Belgia mendapat izin mencetak Nieuwe Tihdininghen. Akhirnya, pada 1617, selebaran ini dapat terbit 8 hingga 9 hari sekali.
Beranjak ke Jerman, di tahun 1609, terbitlah surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618, muncul surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en Duytschland. Surat kabar ini diterbitkan oleh Caspar VanHilten di Amsterdam. Kemudian surat kabar mulai bermunculan di Perancis tahun 1631, di Itali tahun 1636 dan Curant of General newsterbit, surat kabar pertama di Inggris yang terbit tahun 1662.
sumber : http://betetsays.blogspot.com/2011/04/sejarah-jurnalistik.html
Saturday, 6 October 2012
Pengertian Priwisata
- Menurut A.J. Burkart dan S. Medik (1987)
Pariwisata
adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek
ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hlidup dan
bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat
tujuan itu.
Saya setuju dengan pendapat ini, namun ada beberapa di tambah yakni menyangkut waktu yang dibutuhkan dan tujuan pariwisata itu sandiri berdasarkan
IUTO waktu yang ditetapkan untuk kegiatan yang bisa disebut pariwisata
setidaknya adalah 24 jam, dan tujuammya adalah untuk mengisi waktu
senggang, bisnis, keluarga, perutusan, dan pertemuan-pertemuan.
- Menurut
Hunziger dan krapf dari swiss dalam Grundriss Der Allgemeinen
Femderverkehrslehre, menyatakan pariwisata adalah keserluruhan jaringan
dan gejala-gejala yang berkaitan dengan tinggalnya orang asing disuatu
tempat dengan syarat orang tersebut tidak melakukan suatu pekerjaan yang
penting (Major Activity) yang memberi keuntungan yang bersifat
permanent maupun sementara.
Saya
setuju dengan pendapat ini, karena pada dasarnya pariwisata itu motif
kegiatannya adalah untuk mengisi waktu luang, untuk bersenang-senang,
bersantai, studi, kegiatan Agama, dan mungkin untuk kegiatan olahraga.
Selain itu semua kegiatan tersebut dapat memberi keuntungan bagi
pelakunya baik secara fisik maupun psikis baik sementara maupun dalam
jangka waktu lama.
- Menurut
Prof. Salah Wahab dalam Oka A Yoeti (1994, 116.). Pariwisata dalah
suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat
pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara itu
sendiri/ diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain
untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda
dengan apa yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.
Menurut
saya walaupun Definisi yang dikemukakan oleh Prof Salah Wahab
kalimatnya terkesan berbelit-belit namun isinya sudah mengacu pada
pengertian pariwisata itu sendiri. Karena memang pariwisata itu
dilakukan secara sadar dalam mendapatkan pelayanan berbeda dari biasanya
baik diluar negeri maupun didalam negeri guna mencari kepuasan.
Sumber: http://mangkutak.wordpress.com/2009/01/05/dasar-pengertian-pariwisata/PARIWISATA bisa diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ketempat lain yang dalam bahasa Inggris disebut dengan kata "tour", sedang untuk pengertian jamak "kepariwisataan" dapat digunakan kata "tourisme" atau "tourism", lebih lanjut batasan pariwisata menurut ketetapan MPRS No I-II tahun 1960, sebagai berikut :
"Kepariwisataan dalam dunia modern pada hakekatnya adalah suatu cara memenuhi kebutuhan manusia dalam memberi hiburan rohani dan jasmani setelah beberapa waktu bekerja serta mempunyai modal untuk melihat-lihat daerah lain (pariwisata dalam negeri) atau negara-negara lain (pariwisata luar negeri)".
Sumber: http://yayanskrt.blogspot.com/2008/02/arti-pariwisata.html
E. Guyer Freuler, merumuskan pengertian pariwisata dengan memberi batasan sebagai berikut :
"Pariwisata dalam pengertian modern adalah merupakan penomena dari jaman sekarang yang didasarkan atas kebutuhan akan kesahatan dan pergantian hawa, penilaian yang sadar dan menumbuhkan (cinta) terhadap keindahan alam dan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas masyarakat manusia sebagai hasil dari pada perkembangan perniagaan, industri, perdagangan serta penyempurnaan dari pada alat-alat pengangkutan".
Prof. K. Kraft (1942) mengemukakan batasan yang lebih bersifat tekhnis sebagai berikut : "Tourism is the totally of the relation shif and phenomena arising from the travel and stay of strangers (ortsfremde), provide the stay does not imply the esta blishment of a permanent resident".
maksudanya kepariwisataan adalah keseluruhan dari pada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktifitas yang bersifat sementara itu.
Sumber: http://moel30.multiply.com/journal/item/1/Arti-Pariwisata?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Kemudian
pada angka 4 di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 dijelaskan pula
bahwa Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,
termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang
terkait di bidang tersebut. Dengan demikian pariwisata meliputi :
1. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
2. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti : Kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah ( candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat, dan yang bersifat alamiah : keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.
3. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yakni :
1. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
2. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti : Kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah ( candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat, dan yang bersifat alamiah : keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.
3. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yakni :
a. Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan
wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran,
impresariat, konsultan pariwisata, informasi pariwisata);
b. Usaha sarana pariwisata yang terdiri dari : akomodasi, rumah makan, bar, angkutan wisata dan sebagainya;
c. Usaha-usaha jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata
Sumber: http://andy-saiful.blogspot.com/2009/01/pengertian-pariwisata.html
Kesimpulan: Pariwisata adalah kegiatan berlibur yang dalam rangka menghibur diri dengan berkeliling ke tempat2 pariwisata atau ke luar negeri.
Thursday, 29 March 2012
U.K.M
Unit kegiatan mahasiswa (disingkat UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinat dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.
Ciri ciri wirausaha
Tidak semua orang dapat dan mampu menjadi seorang wirausaha sukses dan berhasil. Dibwah ini ada beberapa kepribadian dari seorang wirausaha yang sukses , antara lain:
1. Mempunyai emosi untuk membayangkan keberhasilan tujuan usahanya
2. Berani menanggung resiko baik resiko kegagaglan maupun resiko sukses dari usaha yang dikerjakannya.
3. Gigih dan bekerja keras. Ia selalu berprinsip bahwa hanya dengan bekerja keras dan gigih maka usahanya akan bisa berkembang jauh ke depan.
4. Bersemangat dan gesit dalam berusaha
5. Percaya pada dirinya sendiri. Ia selalu meyakini dirinya dalam menjalani usaha-usaha terutama yang masih asing baginya, dan ia selalu tidak mudah putus asa dan menyerah setiap ada kegagalan dan kendala dalam menjalankan usahanya.
6. Berusaha meningkatkan pengetahuannya. Seorang wirausaha yang sukses tidak pernah merasa puas, dia selalu merasa kurang dan kurang sehingga ia selalu tertantang untuk dapat mengasah dan meningkatkan pengetahuannya.
7. Memiliki kemampuan untuk memimpin. Minimal menjadi pemimpin bagi dirinya dalam mengambil keputusan yang terkait dengan usahanya.
8. Seorang pembaharu (innovator). Ia seringkali berpikiran jauh kedepan dan sangat kreatif dalam melihat suatu peluang usaha yang baru.
9. Pemburu keberhasilan. Keberhasilan baginya bukan sekedar keuntungan financial tapi keberhasilan kerja atas apa-apa yang telah dikerjakannya.
Tidak semua orang dapat dan mampu menjadi seorang wirausaha sukses dan berhasil. Dibwah ini ada beberapa kepribadian dari seorang wirausaha yang sukses , antara lain:
1. Mempunyai emosi untuk membayangkan keberhasilan tujuan usahanya
2. Berani menanggung resiko baik resiko kegagaglan maupun resiko sukses dari usaha yang dikerjakannya.
3. Gigih dan bekerja keras. Ia selalu berprinsip bahwa hanya dengan bekerja keras dan gigih maka usahanya akan bisa berkembang jauh ke depan.
4. Bersemangat dan gesit dalam berusaha
5. Percaya pada dirinya sendiri. Ia selalu meyakini dirinya dalam menjalani usaha-usaha terutama yang masih asing baginya, dan ia selalu tidak mudah putus asa dan menyerah setiap ada kegagalan dan kendala dalam menjalankan usahanya.
6. Berusaha meningkatkan pengetahuannya. Seorang wirausaha yang sukses tidak pernah merasa puas, dia selalu merasa kurang dan kurang sehingga ia selalu tertantang untuk dapat mengasah dan meningkatkan pengetahuannya.
7. Memiliki kemampuan untuk memimpin. Minimal menjadi pemimpin bagi dirinya dalam mengambil keputusan yang terkait dengan usahanya.
8. Seorang pembaharu (innovator). Ia seringkali berpikiran jauh kedepan dan sangat kreatif dalam melihat suatu peluang usaha yang baru.
9. Pemburu keberhasilan. Keberhasilan baginya bukan sekedar keuntungan financial tapi keberhasilan kerja atas apa-apa yang telah dikerjakannya.
Saturday, 21 January 2012
cara mengatasi kemiskinan di Indonesia
Namun selain tekad, harus didukung dengan niat yang ikhlas, perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan yang baik. Tanpa itu semua hanya omong belaka.
Menghilangkan kemiskinan boleh dikata mimpi atau hanya janji surga. Tapi mengurangi kemiskinan sekecil mungkin bisa dilakukan. Ada beberapa program yang perlu dilakukan agar kemiskinan di Indonesia bisa dikurangi.
Pertama, meningkatkan pendidikan rakyat. Sebisa mungkin pendidikan harus terjangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Banyaknya sekolah yang rusak menunjukkan kurangnya pendidikan di Indonesia. Tentu bukan hanya fisik, bisa jadi gurunya pun kekurangan gaji dan tidak mengajar lagi.
Dulu pada tahun 1970-an, sekolah dasar dibagi dua. Ada sekolah pagi dan ada sekolah siang sehingga 1 bangunan sekolah bisa dipakai untuk 2 sekolah dan melayani murid dengan jumlah 2 kali lipat. Sebagai contoh di sekolah saya ada SDN Bidaracina 01 Pagi (Sekarang berubah jadi Cipinang Cempedak 01 Pagi) dan SDN Bidaracina 02 Petang. Sekolah pagi mulai dari jam 7.00 hingga 12.00 sedang yang siang dari jam 12:30 hingga 17:30. Satu bangunan sekolah bisa menampung total 960 murid!
Ini tentu lebih efektif dan efisien. Biaya pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah bisa dihemat hingga separuhnya. Mungkin ada yang berpendapat bahwa hal itu bisa mengurangi jumlah pelajaran karena jam belajar berkurang. Padahal tidak. Sebaliknya jam pelajaran di sekolah terlalu lama justru membuat siswa jenuh dan tidak mandiri karena dicekoki oleh gurunya. Guru bisa memberi mereka PR atau tugas yang dikerjakan baik sendiri, bersama orang tua, atau teman-teman mereka. Ini melatih kemandirian serta kerjasama antara anak dengan orang tua dan juga dengan teman mereka.
Selain itu biaya untuk beli buku cukup tinggi, yaitu per semester atau caturwulan bisa mencapai Rp 200 ribu lebih. Setahun paling tidak Rp 400 ribu hanya untuk beli buku. Jika punya 3 anak, berarti harus mengeluarkan uang Rp 1,2 juta per tahun. Hanya untuk uang buku orang tua harus mengeluarkan 130% lebih dari Upah Minimum Regional (UMR) para buruh yang hanya sekitar 900 ribuan.
Untuk mengurangi beban orang tua dalam hal uang buku, pemerintah bisa menyediakan Perpustakaan Sekolah. Dulu perpustakaan sekolah meminjamkan buku-buku Pedoman (waktu itu terbitan Balai Pustaka) kepada seluruh siswa secara gratis. Untuk soal bisa didikte atau ditulis di papan tulis.
Ini beda dengan sekarang di mana buku harus ditulis dengan pulpen sehingga begitu selesai dipakai harus dibuang. Tak bisa diturunkan ke adik-adiknya.
Saat ini biaya SPP sekolah gratis hanya mencakup SD dan SMP (Meski sebetulnya tetap bayar yang lain dengan istilah Ekskul atau Les) sedang untuk Perguruan Tinggi Negeri biayanya justru jauh lebih tinggi dari Universitas Swasta yang memang bertujuan komersial. Untuk masuk UI misalnya orang tahun 2005 saja harus bayar uang masuk antara Rp 25 hingga 75 juta. Padahal tahun 1998 orang cukup bayar sekitar Rp 300 ribu sehingga orang miskin dulu tidak takut untuk menyekolahkan anaknya di PTN seperti UI, IPB, UGM, ITS, dan sebagainya. Meski ada surat edaran Rektor bahwa orang tua tidak perlu takut akan bayaran karena bisa minta keringanan, namun teori beda dengan praktek.
Boleh dikata orang-orang miskin saat ini mimpi untuk bisa masuk ke PTN. Jika pun ada paling cuma segelintir saja yang mau bersusah payah mengurus surat keterangan tidak mampu dan merendahkan diri mereka di depan birokrat kampus sebagai Keluarga Miskin (Gakin) untuk minta keringanan biaya.
Tanpa pendidikan, sulit bagi rakyat Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan menjadi bangsa yang maju.
Kedua, pembagian tanah/lahan pertanian untuk petani. Paling tidak separuh rakyat (sekitar 100 juta penduduk) Indonesia masih hidup di bidang pertanian. Menurut Bank Dunia, mayoritas petani Indonesia memiliki lahan kurang dari 0,4 hektar. Bahkan ada yang tidak punya tanah dan sekedar jadi buruh tani. Kadang terjadi tawuran antar desa hingga jatuh korban jiwa hanya karena memperebutkan lahan beberapa hektar!
Artinya jika 1 hektar bisa menghasilkan 6 ton gabah dan panen 2 kali dalam setahun serta harga gabah hanya Rp 2.000/kg, pendapatan kotor petani hanya Rp 9,6 juta per tahun atau Rp 800 ribu/bulan. Jika dikurangi dengan biaya benih, pestisida, dan pupuk dengan asumsi 50% dari pendapatan mereka, maka penghasilan petani hanya Rp 400 ribu/bulan saja.
Pada saat yang sama 69,4 juta hektar tanah dikuasai oleh 652 pengusaha. Ini menunjukkan belum adanya keadilan di bidang pertanahan. Dulu pada zaman Orba (Orde Baru) ada proyek Transmigrasi di mana para petani mendapat tanah 1-2 hektar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Transportasi, rumah, dan biaya hidup selama setahun ditanggung oleh pemerintah.
Program itu sebenarnya cukup baik untuk diteruskan mengingat saat ini Indonesia kekurangan pangan seperti beras, kedelai, daging sapi, dsb sehingga harus impor puluhan trilyun rupiah setiap tahunnya.
Jika petani dapat tanah 2 hektar, maka penghasilan mereka meningkat jadi Rp 48 juta per tahun atau bersih bisa Rp 2 juta/bulan per keluarga.
Memang biaya transmigrasi cukup besar. Untuk kebutuhan hidup selama setahun, rumah, lahan, dan transportasi paling tidak perlu Rp 40 juta per keluarga. Dengan anggaran Rp 10 trilyun per tahun ada 250.000 keluarga yang dapat diberangkatkan per tahunnya.
Seandainya tiap keluarga mendapat 2 hektar dan tiap hektar menghasilkan 12 ton beras per tahun, maka akan ada tambahan produksi sebesar 6 juta ton per tahun. Ini sudah cukup untuk menutupi kekurangan beras di dalam negeri.
Saat ini dari 2 juta ton kebutuhan kedelai di Indonesia (sebagian untuk tahu dan tempe), 60% diimpor dari luar negeri. Karena harga kedelai luar negeri naik dari Rp 3.500/kg menjadi Rp 7.500/kg, para pembuat tahu dan tempe banyak yang bangkrut dan karyawannya banyak yang menganggur.
Jika program transmigrasi dilakukan tiap tahun dan produk yang ditanam adalah produk di mana kita harus impor seperti kedelai, niscaya kekurangan kedelai bisa diatasi dan Indonesia tidak tergantung dari impor kedelai yang nilainya lebih dari Rp 8 trilyun per tahunnya. Ini akan menghemat devisa.
Ketiga, tutup bisnis pangan kebutuhan utama rakyat dari para pengusaha besar. Para petani/pekebun kecil sulit untuk mengekspor produk mereka. Sebaliknya para pengusaha besar dengan mudah mengekspor produk mereka (para pengusaha bisa menekan/melobi pemerintah) sehingga rakyat justru bisa kekurangan makanan atau harus membayar tinggi sama dengan harga Internasional. Ini sudah terbukti dengan melonjaknya harga minyak kelapa hingga 2 kali lipat lebih dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan akibat kenaikan harga Internasional. Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.
Jika produk utama seperti beras, kedelai, terigu dikuasai oleh pengusaha, rakyat akan menderita akibat permainan harga.
Selain itu dengan dikuasainya industri pertanian oleh pengusaha besar, para petani yang merupakan mayoritas dari rakyat Indonesia akan semakin tersingkir dan termiskinkan.
Keempat, lakukan efisiensi di bidang pertanian. Perlu dikaji apakah pertanian kita efisien atau tidak. Jika pestisida kimia mahal dan berbahaya bagi kesehatan, pertimbangkan predator alami seperti burung hantu untuk memakan tikus, dsb. Begitu pula jika pupuk kimia mahal dan berbahaya, coba pupuk organik seperti pupuk hijau/kompos. Semakin murah biaya pestisida dan pupuk, para petani akan semakin terbantu karena ongkos tani semakin rendah.
Jika membajak sawah bisa dilakukan dengan sapi/kerbau, kenapa harus memakai traktor? Dengan sapi/kerbau para petani bisa menternaknya sehingga jadi banyak untuk kemudian dijual. Daging dan susunya juga bisa dimakan. Sementara traktor bisa rusak dan butuh bensin/solar yang selain mahal juga mencemari lingkungan.
Kelima, data produk-produk yang masih kita impor. Kemudian teliti produk mana yang bisa dikembangkan di dalam negeri sehingga kita tidak tergantung dengan impor sekaligus membuka lapangan kerja. Sebagai contoh jika mobil bisa kita produksi sendiri, maka itu akan sangat menghemat devisa dan membuka lapangan kerja. Ada 1 juta mobil dan 6,2 juta sepeda motor terjual di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 200 trilyun/tahun. Jika pemerintah menyisihkan 1% saja dari APBN yang Rp 1.000 trilyun/tahun untuk membuat/mendukung BUMN yang menciptakan kendaraan nasional, maka akan terbuka lapangan kerja dan penghematan devisa milyaran dollar setiap tahunnya.
Keenam, stop eksploitasi/pengurasan kekayaan alam oleh perusahaan asing. Kelola sendiri. Banyak kekayaan alam kita yang dikelola oleh asing dengan alasan kita tidak mampu dan sedang transfer teknologi. Kenyataannya dari tahun 1900 hingga saat ini ketika minyak hampir habis kita masih ”transfer teknologi”.
Padahal 95% pekerja dan insinyur di perusahaan-perusahaan asing adalah orang Indonesia. Expat paling hanya untuk level managerial. Bahkan perusahaan migas Qatar pun di Kompas sering pasang lowongan untuk merekrut ahli migas kita. Saat ini 1.500 ahli perminyakan Indonesia bekerja di Timur Tengah seperti Arab Saudi, Kuwait, dan Qatar. Bahkan ada Doktor Perminyakan yang bekerja di negara Eropa seperti Noewegia!
Sekilas kita untung dengan pembagian 85% sedang kontraktor asing hanya 15%. Padahal kontraktor asing tersebut memotong terlebih dulu pendapatan yang ada dengan cost recovery yang besarnya mereka tentukan sendiri. Bahkan ongkos bermain golf dan biaya rumah sakit di luar negeri ex-patriat dimasukkan ke dalam cost recovery, begitu satu media memberitakan. Akibatnya di Natuna sebagai contoh, Indonesia tidak dapat apa-apa. Kontraktor asing sendiri, seperti Exxon sendiri mengantongi keuntungan hingga Rp 360 trilyun setiap tahun dari pengelolaan minyak dan gas di berbagai negara termasuk Indonesia. Menurut PENA, pada tahun 2008 saja sekitar Rp 2.000 trilyun/tahun dari hasil kekayaan alam Indonesia justru masuk ke kantong asing. Padahal jitu bisa dipakai untuk melunasi hutang luar negeri dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Bahkan untuk royalti emas dan perak di Papua, Freeport yang cuma “tukang cangkul” dapat 99% sementara bangsa Indonesia sebagai pemilik emas cuma dibagi 1%! Bagaimana bisa kaya? Jadi kalau didapat emas dan perak sebesar Rp 100 trilyun, Indonesia cuma dapat Rp 1 trilyun saja!
Banyak perusahaan asing beroperasi menguras kekayaan alam Indonesia. Tetangga saya yang menambang emas bekerjasama dengan penduduk lokal dengan memakai alat pahat dan martil saja bisa mendapat Rp 240 juta per bulan, bagaimana dengan Freeport yang memakai banyak excavator dan truk-truk raksasa yang meratakan gunung-gunung di Papua?
Agar Indonesia bisa makmur, maka Indonesia harus mengelola sendiri kekayaan alamnya.
Jika beberapa langkah sederhana bisa dilakukan, niscaya Indonesia akan menjadi lebih baik.
sumber : http://infoindonesia.wordpress.com/2008/01/15/cara-solusi-mengatasi-kemiskinan-di-indonesia/
masyarakat desa dan kota
a. Masyarakat desa
Masyarakat desa memiliki hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam dibandingkan masyarakat kota. Biasanya mereka hidup berkelompok dan mayoritas bermata pencaharian petani. Pekerjaan di luar pertanian hanya sekedar sampingan, meskipun ada pula sebagian kecil yang berstatus pegawai negeri, TNI, POLRI, maupun karyawan swasta, namun persentasenya relatif kecil.
Kepala desa, tokoh masyarakat dan golongan kaum tua lebih dominant berpengaruh dan memegang peranan penting sera menjadi tokoh panutan bagi warga setempat san keputusan – keputusannya sangat mengikat bahkan telah dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari – hari dan menjadi adat setempat.
Rasa persatuan sangat kuat san menimbulkan saling kenal mengenal dan saling tolong menolong atau gotong royong dalam segala hal. Alat komunikasi sangat kurang sehingga komunikasi yang berkembang cenderung sangat sederhana bahkan desas – desus, kasak – kusuk masih menjadi kebiasaan dan sangat cepat diterima oleh masyarakat, meskipun hal itu biasanya dilakukan pasa hal-hal yang mengarah negatif.
b. Masyarakat Kota
Kehidupan masyarakat kota, cenderung mengarah individual dan kurang mengenal antara warga yang satu dengan lainnya meskipun tempat tinggalnya berdekatan. Rasa persatuan tolong menolong dan gotong royong mulai pudar dan kepedulian social cenderung berkurang.
c. Perbedaan masyarakat desa dan masyarakat kota
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
1)Masyarakat kota memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.Terdapat spesialisasi dari variasi pekerjaan.
b.Penduduknya padat dan bersifat heterogen.
c.Norma-norma yang berlaku tidak terlalu mengikat.
d.Kurangnya kontrol sosial dari masyarakat karena sifat gotong royong mulai menrun.
2)Masyarakat desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.Jumlah penduduk tidak terlalu padat dan bersifat homogen.
b.Kontrol sosial masih tinggi.
c.Sifat gotong royong masih kuat; dan
d.Sifat kekeluargaannya masih ada.
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat di desa, misalnya ketika membuat rumah di desa dilakukan dengan gotong royong sedang di kota pada umumnya dilakukan dengan membayar tukang. Hubungan sosial kemasyarakatan di desa dalam satu desa antara satu RT () atau RW (Rukun Warga) terjadi saling mengenal, sedangkan di kota sudah mulai hilang hubungan sosial kemasyarakatannya misalnya antara satu RT (Rukun Tetangga) dengan RT yang lainnya pada umumnya tidak saling mengenal.
sumber: http://mbahrudisblog.blogspot.com/2009/01/masyarakat-desa-dan-masyarakat-kota.html
Masyarakat desa memiliki hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam dibandingkan masyarakat kota. Biasanya mereka hidup berkelompok dan mayoritas bermata pencaharian petani. Pekerjaan di luar pertanian hanya sekedar sampingan, meskipun ada pula sebagian kecil yang berstatus pegawai negeri, TNI, POLRI, maupun karyawan swasta, namun persentasenya relatif kecil.
Kepala desa, tokoh masyarakat dan golongan kaum tua lebih dominant berpengaruh dan memegang peranan penting sera menjadi tokoh panutan bagi warga setempat san keputusan – keputusannya sangat mengikat bahkan telah dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari – hari dan menjadi adat setempat.
Rasa persatuan sangat kuat san menimbulkan saling kenal mengenal dan saling tolong menolong atau gotong royong dalam segala hal. Alat komunikasi sangat kurang sehingga komunikasi yang berkembang cenderung sangat sederhana bahkan desas – desus, kasak – kusuk masih menjadi kebiasaan dan sangat cepat diterima oleh masyarakat, meskipun hal itu biasanya dilakukan pasa hal-hal yang mengarah negatif.
b. Masyarakat Kota
Kehidupan masyarakat kota, cenderung mengarah individual dan kurang mengenal antara warga yang satu dengan lainnya meskipun tempat tinggalnya berdekatan. Rasa persatuan tolong menolong dan gotong royong mulai pudar dan kepedulian social cenderung berkurang.
c. Perbedaan masyarakat desa dan masyarakat kota
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
1)Masyarakat kota memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.Terdapat spesialisasi dari variasi pekerjaan.
b.Penduduknya padat dan bersifat heterogen.
c.Norma-norma yang berlaku tidak terlalu mengikat.
d.Kurangnya kontrol sosial dari masyarakat karena sifat gotong royong mulai menrun.
2)Masyarakat desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.Jumlah penduduk tidak terlalu padat dan bersifat homogen.
b.Kontrol sosial masih tinggi.
c.Sifat gotong royong masih kuat; dan
d.Sifat kekeluargaannya masih ada.
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat di desa, misalnya ketika membuat rumah di desa dilakukan dengan gotong royong sedang di kota pada umumnya dilakukan dengan membayar tukang. Hubungan sosial kemasyarakatan di desa dalam satu desa antara satu RT () atau RW (Rukun Warga) terjadi saling mengenal, sedangkan di kota sudah mulai hilang hubungan sosial kemasyarakatannya misalnya antara satu RT (Rukun Tetangga) dengan RT yang lainnya pada umumnya tidak saling mengenal.
sumber: http://mbahrudisblog.blogspot.com/2009/01/masyarakat-desa-dan-masyarakat-kota.html
Subscribe to:
Posts (Atom)